
Awal usaha industri jamu Perseroan bermula dari sebuah industri rumah tangga yang dikelola oleh Ibu Rahkmat Sulistio pada 1940 di Yogyakarta, dengan dibantu oleh tiga orang karyawan. Banyaknya permintaan terhadap kemasan jamu yang lebih praktis, mendorong beliau memproduksi jamu dalam bentuk yang praktis (serbuk).
Seiring dengan kemajuan usaha tersebut, pengolahan jamu dipindahkan dari Yogyakarta ke Semarang, dan pada tahun 1951, berdirilah perusahaan sederhana dengan dengan nama Sido Muncul yang berarti “Impian yang Terwujud” dengan pabrik pertamanya berlokasi di Jl Mlaten Trenggulun, Semarang.
Pada 1970, dibentuk persekutuan komanditer dengan nama CV Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul. Kemudian pada 1975, bentuk usaha industri jamu berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul, di mana seluruh usaha dan aset dari CV Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul dimasukkan ke dalam dan dilanjutkan oleh perseroan terbatas.
Dalam perkembangannya, pabrik yang terletak di Jl Mlaten Trenggulun ternyata tidak mampu lagi memenuhi kapasitas produksi yang besar akibat permintaan pasar yang terus meningkat, dan pada 1984 pabrik dipindahkan ke Lingkungan Industri Kecil di Jl Kaliwage, Semarang.
Guna mengakomodir permintaan pasar yang terus bertambah, maka pabrik mulai dilengkapi dengan mesin-mesin modern, demikian pula jumlah karyawannya bertambah sesuai kapasitas yang dibutuhkan.
Untuk mengantisipasi kemajuan masa mendatang, Perseroan merasa perlu untuk membangun unit pabrik yang lebih besar dan modern, maka pada 1997 diadakan peletakan batu pertama pembangunan pabrik baru di Klepu, Ungaran, oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan disaksikan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan saat itu.
Pabrik baru yang berlokasi di Klepu, kecamatan Bergas, Ungaran dengan luas sekitar 30 hektar tersebut diresmikan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia saat itu pada 11 November 2000.
Saat peresmian pabrik, Perseroan sekaligus menerima dua sertifikat, yaitu Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (“CPOTB”) dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”) setara dengan farmasi, dan sertifikat inilah yang menjadikan Perseroan sebagai satu-satunya pabrik jamu berstandar farmasi. Lokasi pabrik sendiri terdiri dari bangunan pabrik seluas sekitar 8 hektar dan sisanya menjadi kawasan pendukung lingkungan pabrik.
Berdiri di Semarang pada 18 Maret 1975
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 21 tanggal 18 Maret 1975, dibuat di hadapan Kahirman Gondodiwirjo, SH, Notaris di Semarang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/84/16 tanggal 30 Januari 1981,
dan telah didaftarkan dalam register umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang No. 28/2000/II tanggal 28 Februari 2000, serta diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 16 Mei 2000, TBNRI No. 2440/2000 (selanjutnya disebut ‘Akta Pendirian‘).
Perseroan berdiri pada 1975 dan berkedudukan di Semarang dengan nama PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul dengan kegiatan usaha utamanya bergerak dalam bidang usaha industri farmasi dan jamu serta perdagangan umum.
Faktor Risiko Investasi Saham SIDO
Calon investor Sido Muncul (SIDO) harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko berikut, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan dalam Prospektus ini, sebelum melakukan investasi dalam Saham Perseroan.
Risiko-risiko yang dijelaskan di bawah ini bukan satu-satunya risiko yang dapat mempengaruhi saham Perseroan. Risiko-risiko lain yang saat ini tidak Perseroan ketahui atau yang saat ini tidak dianggap penting juga dapat mengganggu bisnis, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
Selain itu, investasi dalam efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang seperti Indonesia mengandung risiko yang mungkin berbeda dengan investasi pada efek di perusahaan-perusahaan di negara lain dengan keadaan ekonomi yang lebih maju.
Apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga Saham Perseroan di pasar modal dapat turun dan para investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko material bagi Perseroan dan Entitas Anak serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Risiko Usaha terkait Kegiatan Operasional
1. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku dikarenakan Faktor Alam
Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Perseroan menggunakan bahan baku berupa bahan atau ramuan alami (herbal), yaitu bahan nabati dan hewani (halal), bahan mineral, sediaan sari (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang diperoleh dari petani atau pemasok.
Apabila terjadi perubahan cuaca dan kondisi alam yang tidak bersahabat serta resiko musiman dari bahan baku maka akan terjadi peningkatan atau ketidakstabilan harga bahan baku, disebabkan Perseroan harus mencari sumber-sumber alternatif.
Selanjutnya, ketidakstabilan harga bahan baku juga dapat mempengaruhi terjadinya peningkatan beban produksi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Ketergantungan pada Tim Manajemen Senior
Kesuksesan Perseroan dan Entitas Anak sangat tergantung pada kepemimpinan tim manajemen senior. Jika mereka berhenti dari Perseroan dan atau Entitas Anak, Perseroan dan Entitas Anak mungkin tidak dapat menemukan pengganti yang sesuai tepat pada waktunya sehingga hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, dan prospek Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak juga bergantung pada kemampuannya untuk mencari dan mempertahankan manajemen senior agar dapat melanjutkan pertumbuhan dan kesuksesan kegiatan usaha Perseroan.
3. Risiko Persaingan Usaha
Pertumbuhan dan prospek industri produk-produk obat tradisional yang menjanjikan, mendorong pelaku usaha dan produsen untuk terus berinovasi untuk menghasilkan produk yang terbaik agar dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya, termasuk Perseroan.
Persaingan usaha pun semakin kompetitif dan mendorong terciptanya produk-produk sejenis dengan produk-produk unggulan Perseroan, seperti Tolak Angin, Kuku Bima dan lainnya.
Beberapa pesaing bahkan secara jelas mulai menunjukan daya saing produknya terhadap produk Perseroan melalui tagline yang ditayangkan dalam iklan-iklannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persaingan dalam industri jamu ini semakin kompetitif. Di pasar global, Perseroan juga harus bersaing dengan produk-produk obat tradisional yang dikembangkan oleh negaranegara tujuan ekspor, seperti ginseng sebagai obat tradisional dari Korea.
Di samping itu, Perseroan juga harus bersaing dengan industri farmasi murni untuk dapat merebut pangsa pasar produk-produk obat dimana hal tersebut memerlukan usaha yang lebih mengingat pola pikir masyarakat terhadap obat tradisional yang belum sepenuhnya terbuka.
4. Risiko Jaringan Distribusi dan Mata Rantai Pasokan (Supply Chain)
Sebagian besar produk-produk Perseroan didistribusikan melalui grosir, supermarket, agen, warung, dan pedagang eceran yang tersebar di wilayah Indonesia. Putusnya mata rantai distribusi di hilir dapat mempengaruhi tingkat penjualan produk Perseroan.
5. Risiko Kegagalan Kampanye Pemasaran (Marketing Campaign) atas Produk Perseroan
Dalam melakukan kegiatan pemasaran atas produk-produknya, Perseroan secara rutin melakukan pemasangan iklan di media masa, salah satunya di televisi (marketing campaign). Kurang berhasilnya marketing campaign tersebut dapat mengakibatkan kerugian secara finansial dan berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan.
6. Risiko Kerusakan Mesin dan Peralatan
Kerusakan pada mesin pabrik yang digunakan dalam proses produksi dapat mengganggu kelancaran kegiatan produksi Perseroan yang dapat berakibat pada menurunnya kinerja produksi sehingga akan mempengaruhi tercapainya target produksi Perseroan.
7. Risiko Produk Rusak dan Penarikan Produk dari Pasar
Terganggunya sistem produksi memungkinkan terjadinya produk jadi yang tidak sesuai standar produksi Perseroan. Risiko tersebut dapat terjadi akibat ketidak-telitian mulai dari saat pengadaan bahan baku sampai dengan dilakukannya proses pengemasan.
Mengingat produk yang dihasilkan berkaitan erat dengan masalah kesehatan dan pengobatan untuk kesehatan, maka untuk menghindari risiko atas produk rusak tersebut, Perseroan harus melakukan penarikan atas produk
yang beredar di pasar apabila produk-produk tersebut mengalami kejadian antara lain sebagai berikut:
- Produk yang menyebabkan luka, penyakit, atau akibat sampingan lainnya
- Produk yang terkontaminasi, produk rusak, atau pemalsuan produk lainnya
- Adanya gugatan hukum jika konsumen merasa dirugikan dan bermasalah dengan kesehatan akibat dari penggunaan produk Perseroan
Penarikan produk dari pasar dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan, kerusakan persediaan barang dan hilangnya kesempatan penjualan produk akibat ketidaktersediaan produk dalam jangka waktu tertentu.
8. Risiko Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang perlu dijaga oleh Perseroan untuk dapat tetap mempertahankan keberlangsungan kegiatan produksi dan operasional Perseroan. Kurangnya sumberdaya manusia yang berkualitas dapat mempengaruhi kegiatan produksi dan operasional Perseroan.
9. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
Untuk mendukung kegiatan usahanya dan proses produksinya, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.
Jika terjadi pemogokan tenaga kerja secara masal, maka hal tersebut akan mengganggu proses produksi yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya target produksi Perseroan. Untuk meminimalisasi resiko tersebut Perseroan senantiasa menjaga hubungan industrial yang baik.
10. Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran
Terjadinya bencana alam dan kebakaran merupakan suatu risiko yang tidak dapat diprediksi. Apabila hal tersebut terjadi, maka bahan baku, mesin pabrik dan fasilitas produksi dapat mengalami gangguan atau kerusakan, sehingga mengganggu proses produksi dan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. []
Sumber: Laman resmi Sido Muncul