Kresna Sekuritas Tak Lagi Beroperasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ada kabar terbaru dari dunia sekuritas. Pasalnya, PT Kresna Sekuritas telah dicabut status keanggotaan bursanya oleh PT Bursa Efek Indonesia alias BEI. Apa alasannya ya?

Untuk diketahui, BEI sudah memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa atau SPAB yang dimiliki PT Kresna Sekuritas. Kresna Sekuritas sendiri telah bergabung menjadi anggota bursa (berkode KS) sekaligus memegang SPAB sejak 31 Juli 2015 lalu.

BEI dalam sebuah pernyataan, menyampaikan, bahwa pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per 28 Juli 2021, Direksi BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities),” demikian disebutkan dalam Pengumuman BEI yang ditandatangani dua Direktur BEI, Kristian Manullang dan Laksono W Widodo.

Perlu diketahui juga, nomor SPAB Kresna Sekuritas adalah SPAB -252/JATS/BEI.ANG/07-2015 tertanggal 31 Juli 2015, dengan nomor registrasi 255. Adapun kode Anggota Bursa yang dimiliki Kresna Sekuritas adalah KS.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengatakan, BEI mencabut SPAB Kresna Sekuritas dengan pertimbangan Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut.

“Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujarnya.

Suspensi yang dikenakan pada Kresna Sekuritas adalah buntut dari teguran Otoritas Jasa Keuangan pada sekuritas karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.

BEI kemudian menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 pada Jumat (23/10/2020) perihal penghentian sementara kegiatan usaha. Maka bursa mengumumkan penghentian usaha Kresna Sekuritas secara temporer.

Alhasil, pada Jumat (23/10/2020) Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2020, BEI juga sempat mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena pelaksanaan kegiatan transaksi margin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan suspensi yang dilakukan oleh Bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari Perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK,” tutur Laksono. []

Leave a Comment